"Mengenai gaji ke-13 tetap akan dilaksanakan akhir bulan Juni atau awal Juli," ungkap Agus saat ditemui di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Senin (20/6/2011).
Agus mengungkapkan sampai saat ini, Kementerian Keuangan sedang menunggu keputusan untuk kemudian dilaksanakan pada satuan kerja atau kuasa pemegang anggaran sebagai pengeksekusi aturan tersebut. "Itu kan masih menunggu proses," tegas dia.
Sebelumnya, gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijanjikan pemerintah akan keluar Juni ini tampaknya bakal molor. Kemungkinan besar, awal Juli mendatang PNS baru bisa menerima gaji tersebut.
"Gaji ke-13 baru bisa keluar Juli karena Peraturan Pemerintah (PP) masih belum keluar. PP-nya saat ini masih di Sekretaris Negara (Setneg)," ungkap Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Agus Suprijanto beberapa waktu lalu.
Menurutnya, hambatan dari molornya gaji ke-13 tersebut karena pengajuannya terlambat. Hal inilah yang memungkinkan gaji "tambahan" untuk PNS tersebut baru bisa keluar awal Juli. "Kemungkinan besar awal Juli baru bisa dibayar, tapi kalau PP-nya selesai lebih cepat, ya gaji ke-13 itu juga lebih cepat dibayarkannya," tukasnya.
Sumber: http://kampus.okezone.com/read/2011/06/20/20/470370/menkeu-pastikan-gaji-ke-13-pns-cair-awal-juli
0 komentar:
Post a Comment