“Sertifikasi guru ini benar-benar harus berdampak pada peningkatan kompetensi guru. Kepada guru perlu disampaikan, sertifikasi tidak lagi pada senioritas atau metode belas kasihan,” tutur Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, Rabu (21/9/2011) di Jakarta.
Menurut Nuh, guru-guru yang lolos syarat administrasi dan tes sertifikasi bakal mengikuti pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG). Kesempatan ini untuk memperkuat empat kompetensi guru yakni pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Adapun guru yang belum lolos harus diberi pengayaan supaya bisa berhasil.
Materi yang diujikan mencakup empat aspek sebagaimana yang terdapat dalam standar kompetensi guru yaitu:
1.Kompetensi Pedagogik materinya adalah:
a)Rencana pembelajaran
b)Pelaksanaan pembelajaran
c)Evaluasi pembelajaran
d)Landasan kependidikan
e)Kebijakan pendidikan
f)Tingkat perkembangan peserta didik
g)Pendekatan pembelajaran
h)Penguasaan kurikulum
2.Kompetensi Kepribadian materi ujinya adalah:
a)Sikap terhadap profesi
b)Motivasi
c)Kepribadian
3.Kompetensi Sosial materi ujinya adalah:
a)Komunikasi
b)Pemanfaatan teknologi informasi
c)Kemampuan hidup bermasyarakat
d)Pengabdian pada masyarakat
e)Keterlibatan dalam berbagai lembaga kemasyarakatan
4.Kompetensi Profesional
a)Substansi keilmuan yang terkait dengan materi ajar yang ada dalam kurikulum
b)Pemahaman terhadap hubungan konsep antar mata pelajaran/materi ajar
c)Penerapan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari
d)Pengetahuan tentang penelitian dan kajian untuk menambah wawasan dan memperdalam pengetahuan /materi yang diajarkan
1 komentar:
Selayaknya memang guru harus diuji kompetensi, sehingga dapat menghasilkan guru yang profesional dan bermutu.
Post a Comment